Blog Archive

Monday, March 29, 2010

Manajemen Penyelenggaraan Undian Berhadiah

Dewasa ini kita sudah sering mendengar istilah undian berhadiah,entah itu di mini market,mall,electronic store,atau dari sms operator.Sebenarnya undian berhadiah adalah sama dengan sistem lotre,hanya saja lebih modern dalam cara pengemasannya.Sistem undian berhadiah yang ada di minimarket misalnya,konsumen di arahkan untuk membeli produk di minimarket tersebut hingga mencapai limit harga tertentu untuk mendapatkan satu kupon undian,atau konsumen juga bisa membeli produk sponsor untuk mendapatkan satu kupon undian.Jika undian berasal dari operator seluler,biasanya konsumen di arahkan untuk mengirim sms registrasi,yang kemudian setelah konsumen terdaftar,maka setiap harinya konsumen tersebut akan dikirimkan satu sms dengan harga 1000 s/d 2000,sms berupa pertanyaan yang harus dijawab dengan benar untuk mendapatkan poin dalam undian.Jika sudah dikemas seperti ini tentunya akan sangat berbeda dengan lotre,dimana konsumen secara terang-terangan di arahkan untuk membeli kupon undian.

Lalu bagaimana dengan manajemen penyelenggaraan undian berhadiah ini?

Undian berhadiah itu sendiri adalah pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan.Pada zaman sekarang sudah banyak perusahaan yang menggunakan sistem ini untuk menarik minat konsumen dalam membeli produknya.Sejatinya sistem untuk undian berhadiah memiliki satu sistem yang sama,yaitu konsumen harus membeli minimal satu tiket atau kupon yang nantinya akan di undikan,namun perbedaan terletak pada sistem pembelian kuponnya.Seperti yang sudah di bahas pada awal tulisan ini,maka terlihat bahwa untuk mendapatkan satu kupon undian,tiap-tiap penyelenggara memiliki sistem yang berbeda.Oleh karena itu pemerintah mulai mengadakan manajemen dalam penyelenggaraan undian agar tidak terjadi tindak kriminal,seperti penyelenggara tidak menepati janjinya untul memberi hadiah kepada pemenang.Pengawasan tersebut dilakukan dengan membuat suatu aturan bagi penyelenggara undian,yang ditulis dalam undang-undang seperti

"Sanksi, bagi penyelenggara undian yang tidak mendapat izin terlebih dahulu atau tanpa izin atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Izin Undian, dikenakan sanksi Pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Undang-undang No. 22 Tahun 1954 tentang Undian (Pasal 28 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)
atau bagi penyelenggara undian yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 29 Peraturan Menteri Sosial R.I.No. 13/Huk/2005 tentang izin Undian)"

sumber :
http://www.canboyz.co.cc/2010/03/pengertian-undian-berhadiah-makalah.html
http://putu-kusuma.blogspot.com/2007/08/opini-tentang-penyelenggaraan-undian.html

No comments:

Post a Comment