Blog Archive

Sunday, February 28, 2010

Pembajakan dalam Industri Musik di Indonasia

Pembajakan dan Indonesia rasanya sudah tidak dapat di pisahkan,kasus pembajakan di indonesia sudah seperti kegiatan produksi utama yang berjalan di ekonomi Indonesia.Dulu,pada pertengahan tahun 1980-an musisi tenar asal Irlandia,Bob Geldof sempat marah kepada pemerintah Indonesia karena membiarkan kasus pembajakan merajalela.Geldof meradang karena versi bajakan rekaman konser Live Aid yang ditujukan untuk menghimpun dana bagi bencana kelaparan di Ethiopia,Afrika sudah langsung tersedia dan dengan bebasnya dijual di Indonesia,hanya dalam hitungan beberapa bulan setelah konser itu digelar.
Pada era sekarangpun kita sangat mudah untuk menemui cd,vcd,dvd maupun kaset bajakan di emperan jalanan ataupun di sebuah mall dan pusat perbelanjaan.Hampir 80% dari cd,vcd,dvd yang beredar sekarang adalah hasil produksi dari para Mr.Pirates(pembajak).Dengan kata lain jika ada 100 keping cd yang beredar,maka 80-nya adalah bajakan.Cd,vcd,dvd legal tak mampu mengalahkan produk bajakan,bayangkan saja,dengan uang hanya 5rb-8rb,kita dapat membeli mp3 yang berisi 100 lagu kesukaan kita.Jika di bandingkan dengan cd ,vcd,dvd legal yang berharga kisaran 35rb-100rb yang hanya diisi 10 sampai 20 lagu,tentunya para konsumen lebih memilih membeli bproduk bajakan.
Tercatat pada tahun 1997 penjualan cd legal dan kaset legal berkisar sekitar 90jt,pada tahun 2008 angkanya anjlok hingga 11jt saja.Bahkan menurut data Asosiasi Industri Rekaman Indonesia(ASRI),pada 2007 porsi penjualan musik ilegal mencapai 95,7%.Bisa dibayangkan berapa persentase penjualan produk ilegal pada tahun ini jika pada tahun 2008 saja penurunan penjualan produk legal mencapai 87,7%.Tentunya pihak Industri Musik harus lebih memperhatikan dan mencari solusi yang bijak,karena sejatinya konsumen lebih suka terhadap cd,vcd,dvd ketimbang mendownload RBT atau music di Internet.Karena kebanyakan para konsumen lebih senang mengoleksi cd,vcd,dvd musisi idola mereka,sehingga dapat menjadi kebanggaan tersendiri di hati mereka ketimbang mendapat lagu dari RBT atau downloading.Saya harap Industri musik dapat menemukan solusi bijak tanpa harus mengurangi atau menghilangkan produk cd,vcd,dvd mereka,bisa saja jika mereka mengurangi harga cd legal,atau menyertakan merchandise di setiap pembelian cd legal.Dan untuk memproteksi lagu dari penggandaan,mereka bisa bekerjasama dengan perusahaan software seperti Microsoft untuk menyediakan protectiom key number yang melindungi lagu dari penggandaan.


data di dapat dari sumber : http://aninbakrie.com/?p=378

No comments:

Post a Comment