Blog Archive

Showing posts with label Kapita Selekta Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Kapita Selekta Keuangan. Show all posts

Tuesday, April 12, 2011

Tugas

1. flat rate :
a. pokok pinjaman = 12,000,000 = Rp. 2.000.000
                          6
b. bunga perbulan = 15% x 12.000.000 = Rp. 300.000
                           6
periode  spp   pp   bunga perbulan   angsuran (pp+bp)
1         12   2jt   300rb           2,3 jt
2         10   2jt   300rb           2,3 jt
3          8   2jt   300rb           2,3 jt
4          6   2jt   300rb           2,3 jt
5          4   2jt   300rb           2,3 jt
6          2   2jt   300rb           2,3 jt
Jumlah         12jt  1,8 jt         13,8 jt

sliding rate :

periode spp  pp   bunga perbulan         angsuran (pp+bp)
   1     12  2jt  15% x 12 jt = 300.000  2.300.000
                        6
   2     10  2jt  15% x 10 jt = 250.000  2.250.000
                      6
   3      8  2jt  15% x 8 jt = 200.000   2.200.000
                      6
   4      6  2jt  15% x 6 jt = 150.000   2.150.000
                      6
   5      4  2jt  15% x 4 jt = 100.000   2.100.000
                      6
   6      2  2jt  15% x 2 jt = 50.000    2.050.000
                      6        ___________________
Jumlah                         10,5jt   13.050.000


2. flat rate :
   a. pokok pinjaman = 90.000.000 = Rp. 7.500.000
                          12
   b. bunga perbulan = 24% x 90.000.000 = Rp. 1.800.000
                             12

periode   spp    pp     bunga perbulan   angsuran (pp+bp)
   1      90    7,5jt        1,8jt          9,3jt
   2      82,5  7,5jt        1,8jt          9,3jt
   3      75    7,5jt        1,8jt          9,3jt
   4      67,5  7,5jt        1,8jt          9,3jt
   5      60    7,5jt        1,8jt          9,3jt
   6      52,5  7,5jt        1,8jt          9,3jt
   7      45    7,5jt        1,8jt          9,3jt
   8      37,5  7,5jt        1,8jt          9,3jt
   9      30    7,5jt        1,8jt          9,3jt
  10      22,5  7,5jt        1,8jt          9,3jt
  11      15    7,5jt        1,8jt          9,3jt
  12      7,5   7,5jt        1,8jt          9,3jt
                90jt        21,6jt        111,6jt

sliding rate :

periode  spp   pp   bunga perbulan               angsuran (pp+bp)
   1     90    7,5  24% x 90 jt =     1.800.000   9.300.000
                       12
   2     82,5  7,5  24% x 82,5 jt =   1.650.000   9.150.000
                         12
   3     75    7,5  24% x 75 jt =     1.500.000   9.000.000
                         12
   4     67,5  7,5  24% x 67,5 jt   = 1.350.000   8.850.000
                         12
   5     60    7,5  24% x 60 jt     = 1.200.000   8.700.000
                         12
   6     52,5  7,5  24% x 52,5 jt   = 1.050.000   8.550.000
                          12
   7     45    7,5  24% x 45 jt     =   900.000   8.400.000
                         12
   8     37,5  7,5  24% x 37,5 jt   =   750.000   8.250.000
                         12
   9     30    7,5  24% x 30 jt     =   600.000   8.100.000
                         12
  10     22,5  7,5  24% x 22,5 jt   =   450.000   7.950.000
                         12
  11     15    7,5  24% x 15 jt     =   300.000   7.800.000
                         12
  12     7,5   7,5  24% x 7,5 jt    =   150.000   7.650.000
                         12        ____________________    
Jumlah                               11.700.000 101,700,000

Rangkuman

Asset Liabilities
Cash Reserve Deposit

Loan / Kredit Securities
Securities Capital
Other Asset

Asset = Use of Find
Liabilities = Source of Find

Cash Reserve :
- Kas
- RK pada BI : minimal 8% dari deposit (legal reserve)

Loan / Kredit :
- Investasi
- Komersial

Cash inflow berada di sisi deposit
dana deposit disalurkan dalam bentuk kredit / loan

Deposit :
membayar interest :
- Saving deposit (tabungan) = Kas
- ATM --- transaksi ---- pos / auto debit

- Demand deposit ( giro ) = Cek ---- atas tunjuk ( tunai )
- Bilyet giro ---- atas nama ( rekening )
---- resource keuangan

- Time deposit ( deposit ) = COD ( certifikat of deposit ) = sertifikat
- DR = Reguler berjangka

Securities :
- Pinjaman holding
- Obligasi ( pasar modal )
- KLBI ( Kredit likuiditas BI )
- Bunga / interest

Capital :
- Saham
- Deviden
- Capital gain

Tuesday, March 22, 2011

Ekspansi

Ekspansi adalah tindakan aktif untuk memperluas dan memperbesar cakupan usaha yang telah ada. Contohnya pabrik indomie kita telah memproduksi indomie untuk kebutuhan nasional, karena pasar Asean masih terbuka, maka pabrik indomie tersebut melakukan ekspansi usahanya ke negara-negara Asean dengan membuka pabrik indomie baru guna memenuhi kebutuhan dari negara yang bersangkutan.

Perluasan atau expansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode, yakni :

1. Merger Atau Penggabungan
Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. jenis-jenis merger :

a. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.

b. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.

c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.

2. Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

3. Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa
Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.

4. Leverage Buyout
Leverage buy out adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.

sumber :
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20070929232616AAXL1dU

http://organisasi.org/macam_jenis_serta_pengertian_ekspansi_bisnis_merger_akuisisi_hostile_take_over_dan_leverage_buyout

Sunday, March 20, 2011

Leasing

Pengertian Leasing
Dalam menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan untuk memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda.Salah satu yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi pernsahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu tinggi. Cara lain dalam memperoleh aktiva yang dapat diterapkan adalah dengan cara leasing. Leasing berasal dari kata Lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa yaitu pembiayaa peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu pernsahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Industri leasing menciptakan konsep baru untuk mendapatkan barang modal serta menggunakannya sebaik mungkin tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut. Ditinjau dari sudut ekonomi, leasing dapat pula dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat didalam masyarakat dan menginvestasikannya kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Karena itu, sarana leasing merupakan alternatif yang baik bagi perusahaan yang kurang modal atau hendak menghemat pemakaian tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Untuk lebih jelasnya, ada beberapa defenisi leasing yaitu sebagai berikut :

Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB) :”..An agreement
coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable
assets) usulally for a stated period of time”.

Definisi diatas menjelaskan adanya kesepakatan antara dua pihak, lessor (pihak yang menyewakan) dan lessee (penyewa). Dalam perjanjian ini terdapat persetujuan penyerahan atau pengalihan hak guna atau hak pakai atas aktiva yang dimilikinya yang dapat disiapkan selama periode tertentu dari lessor pada lessee. Selama periode yang dimaksud dalam perjanjian sebagai balas jasa dari hak pakai yang diberikan lessor kepada lessee dituntut untuk membayar sejumlah uang sewa atau kompensasi yang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Lamanya jangka waktu suatu perjanjian lease tergantung pada perjanjian yang dibuat oleh lessor dan lessee, sehingga jangka waktu perjanjian lease ini dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan bersama.

International Accounting Standard Committee mendefenisikan leasing
sebagai berikut :
"Lease: An agreement where by the lessor conveys to the lessee in return for
rent the right to use an asset for an agreed period of time. The definition of
lease includes contracts for the heire of an asset whiech contain of provision
giving the hirer an option to acquire title of the asset upon to the fufilment of
agreed conditioons. These contracts are described as hire puchase contracts
In some countries, different names are used for agreement which have the
characteristic of a lease (e. g. baeboat characters).

Defenisi dan pengertian leasing menurut IAS No. 17 hampir sama dengan pengertian leasing yang didefinisikan oleh FASB No. 13, tetapi IASC menambahkan dalam definisinya bahwa dalam pengertian leasing tersebut terdapat hak opsi bagi lessee untuk membeli aktiva yang dileasekan atau memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai yang disepakati bersama.

Menurut hubungan dengan opsi ini, pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing sebagai berikut :

"Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barangbarang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama."

Definisi ini tampaknya hanya menampung satu jenis sewa guna usaha yang lazim disebut finance lease atau sewa guna usaha pembiyaan, diartikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang-barang modal atau aktiva yang disusutkan lainnya (depreciable assets) dan tidak selalu berakhir dengan pemilikan barang oleh si penyewa (hak pilih/opsi) dan adanya pembayaran secara berkala. Namun demikian dengan ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis kegiatan sewa guna usaha telah diperluaskan sebagai mana tersirat dalam pasal 1 keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi sebagai berikut :

“d. Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penediaan barang modal secara financial lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

e. Financial lease adalah akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

f. Operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempnyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

g. Penyewa guna usaha (leassee) adalah perusahaan ataupun perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan sewa guna usaha.

Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus terdapat dalam leasing yaitu :

! Lessor yaitu pihak yang menyewakan aktiva atau barang-barang modal antara lain perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan.

! Lessee yaitu pihak penyewa aktiva atau pihak-pihak yang
membutuhkan/memakai barang-barang modal.

! Objek leasing yaitu barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi menengah ataupun keperluan kantor.

! Pembayaran Uang sewa yaitu secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setentah tahun sekali.

! Nilai sisa yang ditentukan sebelum kontrak dimulai.

! Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing dimana lessee mempunyai hak untuk menentukan apakah ia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.

! Lease Term adalah suatu periode kontak sewa.

Disamping itu berbicara mengenai leasing, kita tentu tidak terlepas dari transaksi-transaksi yang ada didalamnya. Transaksi-transaksi yang ada dalam leasing tentu mengandung perkiraan-perkiraan (item-item) yang timbul dari adanya transaksi leasing baik perkiraan yang merupakan tambahan dari perkiraan yang sudah ada sebelumnya maupun perkiraan yang timbul yang ada hanya pada saat transaksi leasing.

Perkiraan-perkiraan yang timbul apabila terjadinya transaksi leasing adalah :

- Aktiva
Aktiva secara umum dapat merupakan sesuatu yang mempunyai bentuk fisik atau dapat merupakan sesuatu hak menurut hukum, kedua-duanya mempunyai nilai uang. Aktiva mempunyai tiga sifat dasar yaitu :
1. Kemungkinan manfaat ekonomis masa depan.
2. Dikendalikan oleh perusahaan.
3. Sebagai akibat transaksi atau peristiwa-peristiwa masa lalu.
Jenis aktiva yang timbul pada saat terjadinya transaksi leasing adalah aktiva tetap dan aktiva lancar. Aktiva tetap disini adalah barang atau peralatan yang dileasing oleh penyewa guna usaha, sedangkan aktiva lancar adalah berupa antara lain biaya yang dibayar dimuka, yaiktu untuk asuransi dibayar dimuka.

- Kewajiban
Kewajiban adalah hutang perusahaan yang harus dipenuhi kepada kreditur. Penyelesaian kewajiban dilakukan perusahaan dimasa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aktiva atau pemberian jasa kewajiban timbul dari transaksi atau peristiwa masa lalu. Kewajiban yang terjadi akibat transaksi leasing antara lain hutang lease bagi lessee.

- Pendapatan
Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan pendapatan ini dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalty, dan sewa. Didalam transaksi leasing pendapatan dari transaksi tersebut diperoleh perusahaan sewa guna usaha (lessor) berupa pendapatan bunga lease.

- Beban
Istilah beban dapat dinyatakan sebagai biaya yang secara langsung atau tidak langsung telah dimanfaatkan dalam usaha menghaislkan pendapatan dalam suatu periode atau yang sudah tidak memberikan manfaat ekonomis untuk kegiatan masa berikutnya. Yang dimaksud dengan biaya adalah pengorbanan ekonomis yang diperlukan untuk mempeorleh barang dan jasa. Beban mencakupi baik kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa meliputi harga pokok penjual, gaji dan penyusutan. Dalam transaksi leasing beban yant timbul antara lain beban pelaksana lease dan beban asuransi yang ditanggung oleh penyewa guna usaha (lessee).

Klasifikasi Leasing

Secara garis besar Financial Accounting Standard Board membagi leasing atas dua jenis yaitu Capital lease dan Operating lease. Sedangkan International Accounting Standard Committee membagi leasng atas dua jenis juga tetapi dengan istilah berbeda yaitu Financial lease dan Operating lease, perbedaanya hanya pada istilah saja. Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Statement No. 13 pada “Acounting for Leases” membagi lease dalam dua grup yaitu :

Dari Sudut Lessee:

A. Capital Lease yaitu lease yang memenuhi satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
1. The lease transfer of ownership of the property to the lessee  by the end of the lese term.
2. The lese contains a bargain purchase optin.
3. The lese term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of lesed property.
4. The peresent value at the beginning of the lese term of the minimum lese payment, excluding that portion of the payment reprenting executory cost such as insurance, maintennace, and taxes to be pad by lessor including anya profit there on, equalis or exceed 90 percent of the excess of the fair value of the lese
property to the lessor. At the inception of lease over any relatid invesment tax credit retained bay lessor and expected to be realizeed by aim."

Dari kriteria -kriteria yang diberikan oleh FASB tersebut diatas, terdapat istilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut, yaitu :

a. Lease term
Jangka waktu yang tetap dan tidak dapat dibatalkan termasuk :
1. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbaharui kontrak lease;
2. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease;
3. Periode yaitu lessor mempunyai hak untuk memperbaharui atau memperpanjang masa lease;
4. Periode yaitu denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbaharui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease;
5. Periode yang mencakup hak opsi pembaharuan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas hutang lessor yang mungkin terjadi.

b. Bargian Purchase Option: Hak opsi yang diberikan kepada lessee untuk membeli atau menolak "lease asset" setelah habis masa kontrak, yang biasanya dinilai sebesar redidu.

c. Ececutory Cost: biaya yang terjadi pada lessor selama masa lease, misalnya biaya pemeliharaan, biaya asuransi dan pajak. Umumnya executory coxt ini ditanggung lessee dibayar kepada lessor secara periodek bersamaan dengan pembayaran berkala, merupakan "Periode Coset"

d. Bargian Renewal Option:Hak pilih (opsi) yang diberikan kepada lessee untuk memperbaharui lease dengan pembayaran sewa yang lebih rendah daripada sewa wajar yang ditaksir untuk biaya yang bersangkutan pada saat hak pilih tersebut digunakan dan penggunaan hak pilih tersebut dijamin secara layak permulaan masa lease

e. Estimated Residual Value of Leased Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dilease pada akhir masa lease, biasanya sebesar sepuluh persen dari harga pembelian.

f. Fair Value of Lease Property: Taksiran nilai wajar aktiva yang dapat dijual atas dasar transaksi yang normal diantara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (arms length transaction).

g. Estimated Economic Life of Leased Property: Taksiran umur ekonomis dari barang yang dapat digunakan oleh satu atau lebih pemakai (user) dengan pemeliharaan/perbaikan dan dengan tujuan perggunaan sebagai mana ditentukan pada tanggal penandatanganan kontrak leasing.

B. Operating Lease, adalah seperti transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak lease berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifsat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kntak berakllir. Untuk lebih jelas, apabila jenis lease yang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria yang tersebut diatas pada financiallease digolongkan sebagai operating lease.

Dari Sudut Lessor

Terdapat beberapa jenis leasing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan luas bidang lease, yang anta lain adalah:

1. Sales Type Leases
Sales type leases merupakan finacial lease, tetapi dalam hal ini leased property pada saat permulaan lease mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan suatu fabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagsai salah satu jalur pmasarannya.

2. Direct Financing Leases
Direct Financing leases adalah salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langSung oleh lessor. Ditinjau mengenai tarifnya, tiap pembayaran leasse terdiri dari bagian pengembalian investasi lessor dalam lease terdiri dari pagian pengambilan investasdi lessor dalam leased property tersebut ditambah dengan
komponen income (keuntungan) yang diharapkan. Metode ini sering disebut full payout leasing, yaitu menunjukkan bahwa lessor membiayai sepenuhnya (100%) dari lease peroperty yang bersangkutan. Baik Sales Type maupun Direct Financial Lease harus memenuhi syarat yang tersebut pada persyaratan-persyaratan capital lease, ditambah dengan kedua syarat yang tercantum dibwah ini,

a. Coooectibilitias pembayaran lease yang minimum dapat diramalkan secara wajar (reasonable).

b. Tidak ada faktor uncertainties besar yang mempengaruhi jumlah
unreimbursable cost, yang hams dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease yang bersangkutan.

3. Leverage Leases
Leverage leases adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yng berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit proveder atau debt perticipatnt yang membiayai sebagaian besar leased property. Dalam hal leverage leases, si lessee mempunyai equipment dan melakukan penawaran harga; sama halnya dengan non leverage leases. Tetapi dalam hal ini si lessor hanya menanggung sebagian kecil saja dari pembiayaan leased property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya ditanggung oleh pihak ketiga (debt participant). Biasanya metode ini dipergunakan untuk pembelian /pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar, sehingga tidak mungkin dipikul sendiri oleh lessor.

4. Operating Lease
Operating lease adalah suatu kontrak dimana barang leasenya tidak diamortisir sampai babis selama primary leade period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharpkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.

Untuk memahami klasifikasi lease, berikut ini disajikan flow chart kalisfikasi lease yang ditinjau dari segi lessee dan segi lessor:




Selain klasifikasi lese yang diuraikan sebelumnya masih ada lagi jenis lease lainnya yang perlu diketahui yaitu :

a. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leasebask)
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor. Transaksi ini biasanya timbul karena lessee membutuhkan kas untuk modal kerja atau keperluan lainnya.

b. Sub Leases
Sub leases adalah sewa guna usaha dimana aktiva yang disewa oleh lessee disewakan kembali kepada pihak ketiga. Transaksi sub lease ada dua macam yaitu:
1. Aktiva yang disewa oleh lessee pertama disewakan kepada lessee yang baru dimana perjanjian leasing antara lessee pertama dengan lessor masih tetap berlaku.
2. Lessee yang baru menggantikan kedudukan lessee yang pertama dalam perjanjian leasing. Lessee yang baru menjadi penanggung jawab pertama dalam perjanjian leasing dan lessee yang lama bisa menjadi penanggung jawab kedua atau tidak bertanggung jawab sama sekali.

c. Cross Border Leases
Jenis ini leasing ini merupakan lease yang dilakukan antar negara. Adanya suatu transaksi cross boerder murni untuk Indonesia saat ini belum diperbolehkan. Dengan melakukan international leasing maka dapat memberikan tambahan keuntungan bagi negara dalam rangka memungkinakan investor lokal untuk melakukan investasi dalam peralatan milik asing untuk memperoduksi barang dengan kualitas yang lebih tinggi untuk memenuhi permintaan lokal maupun ekspor. Biasanya suatu perusahaan leasing melakukan transaksi leasing di luar legaranya melalui perusahaan yang dimiliki oleh suatu group yang sama.

d. Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Jenis leasing ini melibatkan beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersamaan melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha, biasanya dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau karena faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha ditunjuk sebagai koordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan perushaan ini, untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung maupun penjualan dan penyewaaan kembali.

3. Kuntungan dan Kerugian Leasing
Situasi dari masing-masing perusahaan yang berbeda-beda menyebabkan faktorfaktor yang menunjang pada suatu kasus tidaklah dapat diterapkan pada kasus lain. Salah satu keuntungan berikut ini mungkin akan menjelaskan lebih lanjut sehingga menyebabkan kontrak lease akan menjadi aternatif yang menarik untuk penyediaan modal/biaya(financing) pada situasi tertentu. Diantara keuntungan tersebut adalah :

1. Penghematan modal, yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimum hanya untuk "down payment" yang jumlahnya biasanya tidak besar. Hal ini merupakan penghematan modal bagi lessee, sehingga lesseee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lainnya, karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

2. Sangat Fleksibel, yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi kelebihan leasing dibanding dengan kredit dari bank. Fleksibelitas meliputi struktur kontaknya, besarnya pembayaran renta, jangka waktu pembayaran serta nilai sisanya.

3. Sebagai Sumber Dana, Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme untuk memperoleh dana yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas asset yang sudah dimiliki oleh lessee. Sementara itu credit line atau fasilitas kredit yang sudah ada dari bank masih tetap tidak terganggu dan siap digunakan setiap saat.

4. On atau Off Balance Sheet, Leasing sesuai dengan kebutuhannya bisa dibukukan dengan menggunakan on atau off balance sheet. Di Indonesia, untuk keperluan perhitungan pajak digunakan off balance sheet.

5. Menguntungkan cash flow
Fleksibelitas dari penentuan besarnya rental sangat menguntungkan cash flow. Untuk suatu investasi dimana pendapat penjualan diperoleh secara musiman atau juga dimana keuntungan baru bisa diperoleh pada masa-masa akhir investasi maka besarnya rental juga bisa disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa mencegah timbulnya gejolak-gejolak kekosongan dana di dalam kas perusahaan. Dilain pihak jika keadaan keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa diperbesar untuk mempercepat amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash flownya.

6. Menahan pengaruh inflasi
Dalam keadaan inflasi, lessee mengeluarkan biaya rental yaang sama. Dengan demikian nilai riil dari rental tersebut telah berkurang. Atau bisa dikatakan bahwa lessee membayar hari ini dengan perhitungan nilai mata uang kemarin.

7. Sarana Kredit Jangka menengah dan jangka Panjang
Terutama sekali di Indonesia, saat ini dirasakan sangat sulit sekali untuk mendapatkan dana pinjaman rupiah untuk jangka menengah dan jangka panjang. Untuk mengatasi hal tersebut, leasing merupakan salah satu alternatif yang bisa memenuhi kebutuhan ini. Melalui sales and leaseback maka lesseee akan bisa mendapatkan dana yang diperlukan dengan masa pengembalian jangka menengah atau jangka panjang. Bahkan leasing juga bisa melakukan bullet repayment seperti pada longterm bank loan dimana rental yang dilakukan tiap bulan hanyalah merupakan pembayaran interest saja.

8. Dokumentasinya sangat sederhana, biasanya sudah standard sehingga lebih simpel bagi lesseee untuk memperpanjang transaksi leasing daripada merundingkan perjanjian baru dengan pihak bank. Selanjutnya pengelompokkan berbagai biaya dalam satu paket kemudian bisa digabungkan menjadi satu dengan harga barang untuk kemudian diamortisasikan sepanjang masa leasing.

Tentunya disamping keuntungan-keuntungan tersebut diatas, leasing juga mempunyai kerugian/kelemahan antara lain sebagai berikut :

1. Pembiayaan secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.

2. Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan "Collateral Credit" dari Bank, yaitu "Trade Creditor" mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.

3. Bagi para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri atau lease.

4. Resiko yang lebih besarpada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh "lease property" tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti "liens"
(gadai) "preferences", "priorities", charges" atau kepentingan-kepentingan lainnya.

4. Perbedaan antara Financial Leas dan Operating Lease
Dalam membedakan finacial lease dengan operating lease dapat diketahui dengan memperlihatkan proses timbulnya transaksi itu dalam praktek. Pada financial perusahaan leae atau lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lesseee baik mengenai jenis maupun spesifikasinya, kemudian mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Dengan pemakaian barang yang dileasekan ini lessee membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode lease, lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sifat-sifat utama dari finaciallease adalah sebagai berikut :
- Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee yang bersangkutan, jadi bukan oleh lessor. Lessor hanya menyediakan dananya saja.
- Setelah dibeli, hak kepemilikan ada ditangan lessor.
- Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam        perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode lease.
- Selama periode lease, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak(noncancelable).
Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode lease yang pendek dan apabila periode lease berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian lease dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya kenutungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa lease. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan. Disini secara jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee. Barang modal yang sering digunakan dalam operating lease ini terutama barang-barang modal yang mempunyai nilai tinggi seperti alat-alat berat, traktor, mesin-mesin dan sebagainya.

Menurut FASB No. 13 yaitu :
“….”Suatu lease yang memindahkan semua manfaat resiko pada kepemilikan harta milik harus dipertanggungjawabkan sebagai perolehan aktiva dan terjadinya hutang/kewajiban oleh lessee dan sebagai penjualan untuk pembiayaan oleh lessor"

Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa suatu lease yang mengalihkan manfaat dan resiko kepemilikan barang modal harus dikapitalisasi oleh lessee, dimana lease dicatat di neraca sebagai aktiva (assets) disertai kewajiban untuk membayar sewa lease. Aktiva yang dicatat ini disusutkan menurut metode akuntansi seperti aktiva-aktiva lese yang lain dan kewajiban akan berkurang akibat pembayaran-pembayaran selama periode lease, sedangkan bagi lessor kapitalisasi lease adalah untuk menentukan apakah lease dapat digolongkan sebagai sales type lease, direct finacing lease atau sebagian operating lease.

sumber :
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1207/1/akuntansi-manahan.pdf

Saturday, March 19, 2011

Asuransi

Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :

1.Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :

a.Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c.Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

2.Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".

3.Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".

4.Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

a."Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.“Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :

"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".


Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah:

"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "


PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI

Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:

a.Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b.Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
c.Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d.Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e.Prinsip Kontribusi (Contribution)
f.Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

PRODUK ASURANSI

a.Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

b.Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

c.Produk Asuransi Kerugian
-Asuransi Kebakaran
-Asuransi Angkutan Laut
-Asuransi Kendaraan Bermotor
-Asuransi Kerangka Kapal
-Construction All Risk (CAR)
-Property / Industrial All Risk
-Asuransi Customs Bond
-Asuransi Surety Bond
-Asuransi Kecelakaan Diri
-Asuransi Kesehatan
-dan lain lain

d.Produk Asuransi Jiwa
-Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
-Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
-Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

e.Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
-Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
-Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK

f.Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
-Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI

g.Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
-Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
-Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.

h.Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
-Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
-Mobil, kapal, pesawat, dll
-Jiwa manusia, kesehatan, dll
-Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
-Pengangkutan barang
-dll

i.SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.


FUNGSI ASURANSI

1.Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi

2.Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi

Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:

1.Dari segi Ekonomi, maka :

Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

Tekniknya
Dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.

2.Dari segi Hukum, maka :

Tujuannya
Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

Tekniknya
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.

3.Dari segi Tata Niaga, maka :

Tujuannya
Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.

Tekniknya
Memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

4.Dari segi Kemasyarakatan, maka :

Tujuannya
Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

Tekniknya
Semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.

5.Dari segi Matematis, maka :

Tujuannya
Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Tekniknya
Menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

sumber :
http://d.scribd.com/docs/xyrxha7umnhai283hsm.doc