Blog Archive

Saturday, March 19, 2011

Kliring

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.kliring Banjarmasin)

Jenis Kliring

1.Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

2.Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

sumber :
http://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/kliring.html

No comments:

Post a Comment